Terbitonenews.online || Surabaya, 25 Oktober 2025 | Terbit One News
Aktivitas proyek pembongkaran tembok di kawasan Jl. Raya Sawo No.2 dan Jl. Sawo VI Gg. Masjid No.29, Kelurahan Bringin, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga kuat melanggar aturan keselamatan kerja. Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi tim Terbit One News pada Sabtu (25/10/2025) pukul 16.06–16.09 WIB, terlihat pekerja melakukan pekerjaan pembongkaran tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, rompi reflektif, maupun masker pelindung.
Lebih lanjut, tidak ditemukan adanya pembatas jalan atau rambu pengaman di area proyek, padahal kegiatan dilakukan di jalur umum yang dilalui kendaraan dan pejalan kaki. Kondisi tersebut jelas berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menyalahi kewajiban hukum bagi pihak pelaksana pekerjaan.
Sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, setiap pengusaha dan/atau penanggung jawab kegiatan wajib memastikan penerapan K3 di setiap area kerja, termasuk penyediaan dan penggunaan alat pelindung diri bagi pekerja.
Selain itu, Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000, tergantung pada tingkat pelanggaran dan akibat yang ditimbulkan.
Tim Terbit One News akan melaporkan temuan ini secara resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) guna dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa praktik kerja tanpa penerapan K3 dan tanpa pembatas jalan di area publik merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat umum. (Red)
