Terbitonenews.online || Gresik — Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menghebohkan masyarakat Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kasus ini viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warga setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mendatangi rumah seorang warga berinisial R’, yang diduga dituding sebagai pengguna narkoba. Namun saat itu, R’ tidak berada di rumah.
Kedatangan aparat tersebut diterima oleh kedua orang tua R’. Mereka mengaku terkejut setelah diberi tahu bahwa anaknya disebut akan diamankan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Namun, alih-alih melakukan penindakan sesuai prosedur hukum, dalam perbincangan di dalam rumah tersebut diduga terjadi kesepakatan tidak resmi berupa permintaan sejumlah uang agar R’ tidak diamankan. Nominal yang beredar di tengah masyarakat disebut mencapai Rp65 juta.
“R waktu itu memang tidak ada di rumah, Pak. Tapi orang tuanya sudah membayar uang sekitar Rp65 juta supaya R tidak ditangkap. Salah satu oknum yang datang itu diduga sudah menerima uang agar kasusnya tidak dilanjutkan,” ujar seorang kerabat dekat R’ kepada wartawan.
Dugaan tersebut dengan cepat menyebar di lingkungan warga dan memicu kritik keras karena dinilai mencoreng citra institusi kepolisian.
Informasi yang beredar menyebutkan oknum aparat yang diduga terlibat berinisial AF dan K, yang disebut sebagai anggota Opsnal Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
Hingga kini, kasus dugaan pemerasan ini masih menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat Desa Randupadangan. Warga menilai, jika benar terjadi, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius dan tidak dapat ditoleransi.
Media menyatakan akan melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., serta mendorong adanya langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
Sehubungan dengan mencuatnya dugaan tersebut, redaksi dan tim media mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada Polda Jawa Timur dan jajaran terkait:
Apakah benar pada Kamis, 18 Desember 2025, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mendatangi rumah warga berinisial R’ di Desa Randupadangan, Menganti, Gresik? Jika benar, apa dasar hukum dan surat perintah tugas yang digunakan?
Mengapa tindakan kepolisian dilakukan di rumah orang tua R’, sementara yang bersangkutan tidak berada di lokasi? Apakah langkah tersebut sesuai dengan SOP penanganan perkara narkotika?
Apakah Polda Jatim membenarkan adanya dugaan permintaan atau penerimaan uang sebesar Rp65 juta dari keluarga R’? Jika tidak, langkah pembuktian dan klarifikasi apa yang telah atau akan dilakukan?
Benarkah anggota berinisial AF dan K merupakan personel aktif Opsnal Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur? Jika iya, apakah keduanya telah dipanggil dan diperiksa oleh Bidpropam Polda Jatim?
Apakah saat ini telah dilakukan penyelidikan internal atau pemeriksaan etik terkait dugaan pemerasan tersebut? Jika belum, kapan proses itu akan dimulai dan sejauh mana transparansinya kepada publik?
Jika terbukti terjadi praktik “uang damai”, sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum anggota tersebut? Apakah hanya sanksi etik atau juga proses pidana sesuai hukum yang berlaku?
Mengapa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Ditresnarkoba Polda Jatim terkait isu yang telah viral dan menimbulkan keresahan masyarakat?
Bagaimana komitmen Kapolda Jawa Timur dalam menjamin penegakan hukum narkotika yang bersih dan bebas dari praktik transaksional? Apakah Kapolda siap membuka hasil pemeriksaan ke publik?
Apakah Polda Jawa Timur membuka ruang pengaduan serta perlindungan saksi bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan ini? Jika ya, melalui saluran resmi apa pengaduan dapat disampaikan?
Langkah konkret apa yang akan dilakukan Polda Jatim untuk memulihkan kepercayaan publik, khususnya masyarakat Kabupaten Gresik, pasca mencuatnya dugaan kasus ini?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Timur maupun Kapolda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
