Difitnah “Penipu & Pelakor” di TikTok,Ibu di Surabaya Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik

Squad Warta news
0


Terbitonenews.online || SURABAYA,– Seorang ibu rumah tangga di wilayah kecamatan Sambikerep  Surabaya, hampir  mengalami depresi.  Hanya gegara hutang piutang ibu  dua anak bernama juliani  (27) warga Bungkal , kelurahan Sambikerep Surabaya ini difitnah dan di hina di medsos Tik Tok.


Merasa dihina dan difitnah ,ibu Yuliani melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan ke Polrestabes Surabaya , pada ( 17/11/2025).


 Laporan tersebut diajukan kepada seorang perempuan bernama  Ngatini warga Bungkal Sambikerep Surabaya. 


Ibu Ngatini terbukti dua kali mengunggah video pada 9 November 2025 dan 15 November 2025 yang menampilkan foto Juliani disertai tuduhan keji seperti “penipu” dan “pelakor”.


Juliani datang ke kepolisian didampingi PH Moch. Dhanang Kumoro Jakti, yang menyebut perbuatan Ngatini telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310–311 KUHP.


Selain merusak nama baik Juliani, unggahan tersebut juga berdampak psikologis pada dua anaknya yang merasa malu dan ketakutan setelah melihat konten itu menyebar di lingkungan sekitar.


Kuasa hukum menyatakan bahwa somasi yang telah dikirim sebelumnya tidak diindahkan oleh Ngatini, sehingga langkah hukum menjadi pilihan wajib.


“Ini bukan emosi sesaat. Ini fitnah terbuka yang merusak kehormatan klien kami. Karena tidak ada itikad baik, laporan resmi kami ajukan,” tegas PH Moch. Dhanang Kumoro Jakti.

(Red)

  • Lebih baru

    Difitnah “Penipu & Pelakor” di TikTok,Ibu di Surabaya Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default