Terbitonenews.online || Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan optimalisasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Mekanisme Penetapan Maksimum Pencairan (MP) PNBP lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan diikuti Komandan Kodaeral V Laksda TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si., diwakili oleh Ka Kuwil Kodaeral V, Kolonel Laut (S) Arso Bawono, S.E., M.Tr. Opsla., secara virtual (video conference) bertempat di Ruang Kerja Kakuwil Kodaeral V, Surabaya.
Dalam forum tersebut disampaikan beberapa poin penting terkait prinsip-prinsip belanja sumber dana PNBP, antara lain batas pagu DIPA, realisasi penerimaan, serta ketentuan penggunaan PNBP sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, dibahas pula mekanisme penetapan MP PNBP baik terpusat maupun tidak terpusat, termasuk persyaratan administrasi dan dokumen pendukung yang harus dipenuhi oleh satuan kerja.
Dari sisi regulasi, penetapan MP PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 serta sejumlah peraturan turunan dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mengatur tata cara dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Dalam diskusi juga diidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi satuan kerja, di antaranya blokir Automatic Adjustment (AA), rendahnya minat masyarakat pada sektor tertentu, belum optimalnya pemanfaatan aset BMN, pengaruh faktor eksternal seperti cuaca dan harga komoditas, keterbatasan pembaruan tarif, perubahan regulasi, gangguan aplikasi SIMPONI, persaingan dengan pihak lain, serta dampak mutasi personel terhadap layanan dan penerimaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan melalui keikutsertaan dalam FGD ini, Kodaeral V dapat semakin optimal dalam mengelola PNBP guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI Angkatan Laut.
Demikian berita Dinas Penerangan Kodaeral V. (Pnp)
