Terbitonenews.online || TANJUNG PERAK - alam upaya meningkatkan profesionalisme dan sinergitas penegakan hukum di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar agenda krusial berupa Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (16/4/2026).
Bertempat di Aula Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, kegiatan ini menghadirkan pakar hukum dari Universitas Airlangga, Dr Bambang Suheryadi, MH MHum, sebagai narasumber utama.
Acara dibuka langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mohammad Prasetyo. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa dinamika hukum nasional menuntut setiap personel kepolisian untuk terus memperbarui pemahaman agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam menangani perkara.
"Hukum itu dinamis. Sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya kami untuk memastikan setiap langkah penyidik, mulai dari tingkat Polres hingga Polsek, selaras dengan semangat KUHP dan KUHAP yang berlaku. Kami ingin mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis," ujarnya.
Menariknya, kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh internal kepolisian. Selain dihadiri oleh seluruh jajaran Kapolsek, Kanit, dan personel dari berbagai satuan seperti Reskrim, Narkoba, Lantas, hingga Sabhara, turut hadir pula 10 anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota Surabaya.
Kehadiran PPNS ini menegaskan pentingnya kolaborasi antar-instansi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun undang-undang sektoral yang tetap berpijak pada koridor hukum pidana nasional.
Kegiatan tersebut juga diisi sesi pemaparan oleh Dr. Bambang Suheryadi mengupas tuntas poin-poin krusial dalam KUHP terbaru serta penguatan tata cara acara pidana sesuai KUHAP.
Antusiasme peserta terlihat jelas saat sesi tanya jawab berlangsung. Para personel aktif berkonsultasi mengenai studi kasus nyata yang mereka temui di lapangan.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan harapan besar agar seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat. ((Pnp)
